Persyaratan Pengisian Formulir Kartu Penunjukan Isteri/Suami (KPI/KPS)

  • Surat Usul dari Dansat
  • Pas foto gandeng berwarna 6x9 background Biru (4 lembar)
  • Surat Ijin Kawin/Nikah legalisir KUA
  • Usul KPI/KPS sebab cerai :
    • Surat Ijin Cerai dari satuan
    • Akte cerai
    • KPI/KPS lama yang Asli dilampirkan
    • Surat kematian Istri/surat kematian mantan Suami dari istri/Janda cerai
    • Sket belum pernah pernah Nikah dari Instansi yang berwenang
    • Surat Pernyataan menikah lebih dari 2 tahun
    • Surat Pernyataan belum memiliki KPI
  • Usul KPI/KPS sebab hilang :
    • Surat Keterangan kehilangan KPI/KPS dari Kepolisian
    • Surat Keterangan kehilangan KPI/KPS dari pejabat personel
    • Fotokopi KPI/KPS lama dilampirkan
  • Surat Permohonan KPI/KPS
  • Blanko Sidik Jari
  • Blanko Biodata Istri/Suami
  • Kep Pangkat Akhir
  • Akte Kelahiran Istri, bila data Nama, Tempat dan Kelahiran ada perbedaan antara yang di SIK/SIN dengan Surat Nikah